Jawaban mengapa seorang pelamar CPNS tidak boleh memiliki kedudukan sebagai calon atau pegawai negeri?​

Jika kamu sedang mencari jawaban atas pertanyaan: mengapa seorang pelamar CPNS tidak boleh memiliki kedudukan sebagai calon atau pegawai negeri?​, maka kamu berada di tempat yang tepat. Disini ada beberapa jawaban mengenai pertanyaan tersebut. Silakan baca lebih lanjut.

Pertanyaan

mengapa seorang pelamar CPNS tidak boleh memiliki kedudukan sebagai calon atau pegawai negeri?​

Jawaban #1 untuk Pertanyaan: mengapa seorang pelamar CPNS tidak boleh memiliki kedudukan sebagai calon atau pegawai negeri?​

Jawaban:

karena belum di angkat / disahkan

Jawaban #2 untuk Pertanyaan: mengapa seorang pelamar CPNS tidak boleh memiliki kedudukan sebagai calon atau pegawai negeri?​

Sebelum diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) harus menjalani masa percobaan minimal 1 (satu) tahun dan paling lama 2 (dua) tahun sejak diangkat menjadi CPNS.CPNS yang telah menjalankan masa percobaan dapat diangkat menjadi PNS dalam jabatan dan pangkat tertentu dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian (Gubernur).CPNS yang telah menjalankan masa percobaan lebih dari 2 (dua) tahun dan telah memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PNS, tetapi karena sesuatu sebab belum diangkat menjadi PNS, maka hanya diangkat menjadi PNS apabila bukan karena kesalahan yang bersangkutan. Pengangkatan CPNS yang menjalani masa percobaan lebih dari 2 (dua) tahun ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian setelah mendapat pertimbangan teknis dari Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.

Terimakasih sudah menggunakan

jawaban saya

@RanKitouji22

Sekian tanya-jawab mengenai mengapa seorang pelamar CPNS tidak boleh memiliki kedudukan sebagai calon atau pegawai negeri?​, semoga dengan ini bisa membantu menyelesaikan masalah kamu dalam menjawab pertanyaan ini. Terima Kasih


Loading...

Komentar

Sering Dilihat